pelaksanaan ideologi pancasila dizaman SOEHARTO dan di ERA Reformasi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Awalnya, istilah “ideologi” dimaksudkan oleh penciptanya. Destrut de Antonie Destut de Tracy (1796), sebagai “Ilmu ide” yang diharapkan mampu membawa perubahan institusional, mulai dari pembaharuan menyeluruh atas sekolah-sekolah di prancis. Tracy memberikan definisi ideologi adalah suatu sistem ide, yang mencoba melepaskan diri dari hal-hal metafisis[1]. Sedangkan Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos yang berarti ilmu. Kata idea berasal dari bahasa Yunani, eidos yang berarti bentuk. Ada juga kata lain idein yang berarti melihat. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas) atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Secara umum ideologi dapat diartikan sebagai gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan, meliputi: bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan[2].
Perkembangan ideologi Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. hubungan manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Ideologi menunjukkan cara berpikir masyarakat dalam menjalani hidupnya, dalam upaya mewujudkan cita-citanya. Oleh karena itu, ideologi bukan sekedar teori belaka, namun suatu keyakinan yang telah mengakar dalam diri masyarakat yang menimbulkan tekad dan komitmen untuk mewujudkannya. Maka dapat dikatakan bahwa semakin kuat seseorang mendalami ideologi, semakin kuat pula komitmen untuk melaksanakannya. Hal ini karena komitmen tersebut tidak lepas dari kesadaran untuk menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, Ideologi merupakan motivasi bagi praksis sosial yang memberikan pembenaran dan mendorong suatu tindakan. Ideologi cenderung mendorong untuk menunjukkan bahwa kelompok sosial yang diyakininya mempunyai alasan untuk ada. Dalam sejarah pertarungan sosial dan politik dunia, ideologi juga tidak jarang banyak mengorbankan ribuan bahkan jutaan nyawa demi sebuah perjuangan membela ideologi. Apalagi kalau ideologi sudah masuk pada ranah politik dan kekuasaan. contohnya Demi sebuah ideologi, 600.000 orang tewas karena terlibat (atau tertuduh) sebagai PKI yang terjadi di Indonesia[3].
Kemunculan tiga arus besar ideologi dunia seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan fasisme serta perkembangan dahsyat gerakan sosial dan ilmu pengetahuan yang diikuti oleh munculnya teori-teori baru beserta prediksi-prediksi ilmiah mau tidak mau menyeret wacana ideologi dalam perbincangan hangat di kalangan kaum intelektual termasuk di indonesia. Banyaknya ideologi yang tumbuh dan berkembang didunia sehingga menjadi sebuah ideologi dalam suatu negara. Membuat penulis cenderung membatasi apa yang menjadi pembahasan dalam makalah ini penulis akan membahas tentang ideologi bangsa indonesia yaitu pancasila, bagaimana lahirnya dan berkembangnya ideologi pancasila tersebut di indonesia sehingga dapat kuat bertahan di indonesia sampai sekarang ini.
Ideologi Pancasila, berasal dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas yang merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima asas dan sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Sejarah lahirnya pancasila diawali 1 Juni di Negara Republik Indonesia merupakan tanggal yang memiliki nilai histori yang berarti bagi maju berkembangya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta yang ada bahwa 1 Juni diperingati sebagai tanggal lahirnya Pancasila, betapapun bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah penemu maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah Penggali kembali ideologi yang sudah lama ada di kehidupan masyarkat Nusantara sejak dahulu kala, Fakta sejarah ini memiliki makna bahwa Pancasila lahir jauh sebelum 1 Juni 1945.
Pancasila sendiri merupakan ajaran yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama, Jauh sebelum adanya Republik Indonesia, jika kita melihat kembali kemasalalu Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja ASHOKA (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang taat, termasuk ajaran tentang Pancasila merupakan ajaran yang harus diamalkan oleh setiap penganut agama buddha pada saat itu bahkan sampai kini[4]. Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Negara kedua setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit di pulau Jawa yang berkembang hampir kesepertiga Nusantara. Kerajaan Majapahit mengakui dan mengayomi dua agama pada saat itu yaitu Buddha dan Hindu, kedua agama ini memiliki tempat peribadatan masing-masing dilingkungan masyarakat pada saat itu dari hal tersebut Maka terbentuklah keharmonisan antar pemeluk agama dibawah naungan Pancasila. Isi Pancasila yang terdapat di Kerajaan Majapahit dapat ditemukan dalam Kitab Negarakertamagama karya Empu Prapanca. namun Kejayaan Majapahit berakhir dengan kalahnya Perang dengan Kerajaan Islam Malaka dan disempurnakan kekalahannya oleh Kerajaan Islam Demak dibawah pimpinan Raden Fatah, Saat itulah Kerajaan Majapahit terkubur, bukan Istananya saja bahkan Ideologi dan lambang Garudanyapun ikut terkubur, Majapahit memang bisa runtuh tapi benih ideologi pancasila tetap bersemayam di dalam diri penganutnya[5]. Dapat kita pahami dari apa yang telah disebutkan diatas merupakan latar belakang Sejarah lahirnya pancasila. sehingga dijadikan ideologi oleh bangsa indonesia dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara sejak dulu. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Namun pelaksanaan pancasila dan UU 1945 secara konsekuen menurut penulis baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Baru, khususnya setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1971. Hal ini dikarenakan visi Orde Baru adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan apa yang telah dipaparkan diatas tentang sejarah lahirnya ideologi diunia dan sejarah lahirnya ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia tentunya menjadi latar belakang penulis dalam hal ini penulis ingin mengkaji mengapa ideologi pancasila bisa menjadi ideologi bangsa indonesia, serta bertahan dan berkembang di indonesia dengan rumusan masalah sebagai berikut :
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah proses terbentuknya serta pelaksanaan ideologi pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia ( contoh pelaksanaan ideologi pancasila dizaman Soeharto dan zaman Reformasi ) ?
2. Mengapa pancasila menjadi ideologi yang kuat di indonesia sampai ke didalam diri masyarakat indonesia ?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Makna Dan Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia adapun makna dan nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila.
Ketuhanan (Religiusitas) Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas) Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.
Permusyawaratan dan Perwakilan Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Keadilan Sosial Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.[6]
Makna dan nilai yang terkandung didalam pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia dalam kaitannya banyaknya pertentangan mengenai agama di indonesia dewasa ini, Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama. Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong antar sesama umat beragama. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat. Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Ideologi (dalam hal ini adalah Pancasila) dengan mengandung makna dan nilai bahwa Sebuah ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri dan lepas dari kenyataan hidup masyarakat, namun ideologi adalah sebuah produk atau hasil dari kebudayaan masyarakat. Dan karenanya, dalam artian tertentu merupakan manifestasi sosial dari keinginan luhur masyarakat. Artinya, perumusan suatu ideologi Pancasila dimaknai bahwa timbul dari adanya keinginan untuk mewujudkan suatu struktur dan konstruk masyarakat yang diidealisasikan sesuai dengan keadaannya. Karena Pada hakikatnya sebuah ideologi tidak lain merupakan sebuah refleksi manusia atas kemampuannya dalam mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Maksud kalimat tersebut adalah bahwa antara ideologi dalam hal ini adalah ieologi pancasila dan kenyataan hidup masyarakat terjadi sebuah hubungan dialektis yang menimbulkan kelangsungan pengaruh hubungan timbal balik yang terwujud dalam sebuah interaksi.
B. Ideologi Pancasila Merupakan Ideologi Terbuka.
Sebelum kita memahami ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka kita sebaiknya memahami dulu apa yang definisi ideologi terbuka, Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.
Pancasila memiliki dua hal yang dimiliki oleh ideologi terbuka yaitu cita- cita dan nilai yang bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila merupakan wadah/sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai-nilai luhur dan hukum. Pancasila juga memiliki cita-cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai nilai Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila memiliki kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakatnya. maka, apa yang menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa adanya pertentangan, Semua orang tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam Pancasila tersebut.
Adapun bukti Pancasila adalah ideologi terbuka yaitu sebagai berikut :
· Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita– cita masyarakat Indonesia
· Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional.
· Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
· Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang.
· Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
· Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda[7].
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya seperti apa yang dijabarkan didalam nilai-nilai pancasila, dalam hal ini dijabarkan dalam norma-norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945. Sehingga perkembangan nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang dasar 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental, Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai dasar tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum kita dapat melaksanakan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi formal dan konsekuensi logis dalam kedudukan kita sebagai warga negara. Karena kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya[8]. Perjalanan hidup suatu bangsa sangat tergantung pada efektivitas penyelenggaraan negara dalam hal ini yaitu Pancasila sebagai dasar negara bangsa indonesia merupakan dasar dalam mengatur tentang semua hal menyangkut penyelenggaraan negara disegala bidang termasuk didalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Proses Terbentuknya Serta Pelaksanaan Ideologi Pancasila Di Indonesia Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila dapat terbentuk sehingga menjadi ideologi bangsa indonesia karena berasal dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut pemahaman penulis bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara. Kenyataan dalam Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional hal inilah yang mengakibatkan ideologi pancasila terbentuk dan menjadi ideologi bangsa indonesia.
a. Pelaksanaan ideologi pancasila dizaman pemerintahan Soeharto.
Babak baru dalam sejarah perjuangan bangsa muncul sejalan dengan berakhirnya pemerintahan Orde Lama. Sebuah kekuatan baru muncul dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen. Dari embrio inilah dibangun suatu tatanan Pemerintahan yang disebut Ode Baru. Nama itu dipilih untuk menunjukan bahwa orde ini merupakan tatanan hidup berbangsa dan bernegara yang bertujuan mengoreksi pemerintahan masa lalu dengan janji melaksanakan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen. Salah satu agenda besar orde baru dibawah pemerintahan adalah menghilangkan kotak-kotak ideologi politik dalam masyarakat yang menjadi warisan masa lalu dan membangun sistem kekuasaan yang berorientasi kepada kekaryaan. Ideologi kekaryaan ini dikumandangkan untuk membedakan secara lebih jelas dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya dianggap bermain pada tataran ideologis, tanpa sesuatu karya yang nyata bagi rakyat banyak[9].
Stablitas politik sebagai cara melaksanakan karya-karya yang dianggap secara kongkrit dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu upaya dalam tataran politik misalnya adalah menciptakan sistem politik yang menegarakan semua organisasi sosial dan politik dengan tujuan agar tercapai stabilitas politik. Politik yang stabil dibutuhkan untuk membangun perekonomian yang kacau akibat ketidakstabilan politik masa lalu. Upaya tersebut diawali oleh pemerintah Orde Baru dengan menata struktur politik berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 dan mencoba membuat garis pemisah yang jelas antara apa yang disebut suprastruktur politik (kehidupan politik pada tataran negara) dan infrastruktur politik (kehidupan politik pada tataran masyarakat). Dalam dimensi suprastruktur politik, lembaga-lembaga negara secara formalstruktural ditata sehingga hubungan dan kewenangan menjadi lebih jelas dibanding dengan struktur kelembagaan kekuasaan pada masa Orde Lama[10].
Sementara itu, dalam perspektif politik kemasyarakatan pemerintah Orde Baru melakukan restrukturisasi kehidupan kepartaian, dengan terlebih dahulu mendirikan organisasi kekaryaan dengan nama Golongan Karya (Golkar) yang merupakan gabungan dari berbagai macam organisasi masyarakat. Organisasi kekaryaan tersebut ikut pemilihan umum dan memperoleh kemenangan lebih dari 60%. Kemenangan tersebut di samping karena Golkar didukung oleh pemerintah, masyarakatpun sudah jenuh dengan permainan politik para elit yang dirasakan tidak pernah mengerti kebutuhan hidup mereka sehari-hari seperti terjadi dipemerintahan terdahlu. Pada tahun-tahun berikutnya, pemilu lebih merupakan seremoni dan pesta politik elit dari pada kompetisi politik. Pemilu yang berlangsung secara rutin dan diatur serta diselenggarakan oleh negara memihak kepentingan penguasa, sehingga sebagaimana diketahui partai yang berkuasa selalu memperoleh kemenangan sekitar 60 persen dari jumlah pemilih dalam setiap pemilihan umum.
Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjadi sesuatu senjata bagi pemerintahan soeharto dalam hal mengontrol prilaku masyarakat sebagai contohnya “Pemerintahan Soeharto selalu menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai benda keramat dan azimat yang sakti serta tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Penafsiran yang berbeda terhadap kedua hal tersebut selalu diredam secara represif, kalau perlu dengan mempergunakan kekerasan”. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal.
Penanaman nilai-nilai Pancasila pada pemerintahan soeharto dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bagi rakyat hanyalah omong kosong yang tidak mempunyai makna apapun. Lebih-lebih pendidikan Pancasila dan UUD 1945 yang dilakukan melalui metode indoktrinasi dan unilateral, yang tidak memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, semakin mempertumpul pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 atau PMP ( Pendidikan Moral Pancasila), atau nama sejenisnya, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Mereka yang setiap hari berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin.
Retorika persatuan kesatuan menyebabkan bangsa Indonesia yang sangat plural diseragamkan, menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral. Seluruh tatanan diatur oleh negara, sementara itu rakyat tinggal menerima apa adanya. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif. Pelajaran yang dapat dipetik adalah, bahwa persatuan dan kesatuan bangsa yang dibentuk secara unilateral tidak akan bertahan lama. Pendidikan ideologi yang hanya dilakukan secara sepihak dan doktriner serta tanpa keteladanan selain tidak akan memperkuat bangsa bahkan dapat merusak hati nurani dan moral generasi muda. Sebab, pendidikan semacam itu hanya menyuburkan kemunafikan.
Pengalaman pahit yang pernah dilakukan pada masa Orde Lama dalam memanfaatkan Pancasila yang hanya retorika politik dan sebagai instrumen menggalang kekuasaan ternyata diteruskan pada masa Orde Baru. Hanya bedanya, pada masa Orde Lama Pancasila dimanipulasi menjadi kekuatan politik dalam bentuk bersatunya tiga kekuatan yang bersumber dari tiga aliran yaitu nasionalisme, komunisme dan agama; sedangkan pada masa Orde Baru Pancasila disalahgunakan sebagai ideologi penguasa untuk memasung pluralisme dan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat dengan dalih menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Kekuasaan yang semakin akumulatif dan monopolistik di tangan seorang pemimpin menjadikan mereka juga berkuasa menentukan apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah. Ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar kalau hal itu sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya sesuatu dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya.
b. Pelaksanaan Ideologi pancasila pada Era Reformasi.
Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1998 runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu UUD 1945 sebagai penjabaran Pancasila dan sekaligus merupakan kontrak sosial di antara sesama warga negara untuk mengatur kehidupan bernegara mengalami perubahan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Karena itu pula orde yang oleh sementara kalangan disebut sebagai Orde Reformasi melakukan aneka perubahan mendasar guna membangun tata pemerintahan baru. Namun upaya untuk menyalakan pamor Pancasila setelah ideologi tersebut di mata rakyat tidak lebih dari rangkaian kata-kata bagus tanpa makna karena implementasinya diselewengkan oleh pemimpin selama lebih kurang setengah abad tidak mudah dilakukan. Bahkan, ada kesan bahwa sejalan dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang selalu gembar-gembor mengumandangkan Pancasila, masyarakat terutama elit politiknya terkesan sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak hanya pamornya telah meredup, melainkan sudah mengalami degradasi kredibilitas yang luar biasa sehingga bangsa Indonesia memasuki babak baru pasca jatuhnya pemerintahan otoritarian layaknya sebuah bangsa yang tanpa roh, cita-cita maupun orentasi ideologis yang dapat mengarahkan perubahan yang terjadi. Mungkin karena hidup bangsa yang kosong dari falsafah itulah yang menyebabkan berkembangnya ideologi pragmatisme yang kering dengan empati, menipisnya rasa solidaritas terhadap sesama, elit politik yang mabuk kuasa, dan lain-lain sikap yang manifestasinya adalah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kepentingan yang dianggap berguna untuk diri sendiri atau kelompoknya[11].
Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal tersebut terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga (baik negeri maupun swasta), memaksa untuk mengganti pejabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa dengan merusak dan membakar instansi pemerintah, fasilitas umum, dan lain sebagainya disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu, menurut penulis makna reformasi itu harus benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda reformasi itu benar-benar sesuai tujuannya.
Secara harfiah reformasi memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda, 1998)[12].
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa. Suatu gerakana reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Pelaksanaan Ideologi Pancasila dimasa Reformasi menurut pemahaman penulis sebaiknya mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde Lama, terjadi pelaksanaan negara yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan, misalnya, konsep pengangkatan Presiden seumur hidup, serta praktek-praktek kekuasaan diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila[13]. Di masa reformasi Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi dan korupsi. Oleh karena itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi.
B. Pancasila Menjadi Ideologi Yang Kuat/Kokoh Di Indonesia Sampai Kedalam Diri Masyarakat Indonesia.
Ideologi pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang dapat bertahan dan kuat diIndonesia bahkan sampai kedalam diri masyarakat disebabkan karena mencerminkan bagaimana cara berpikir dan bertata kehidupan masyarakat indonesia serta membentuk masyarakat menuju cita-cita yang telah diharapkan bersama. terlebih Pancasila diyakini oleh masyarakat berakar pada keepribadian Bangsa Indonesia sendiri karena Pancasila yang sejatinya dirumuskan berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama ada di indonesia[14].
Semula sebelum Pancasila, kelima aspek dasar penting itu disebut Pancadharma, namun berdasarkan ahli bahasa yang ditunjuk oleh Presiden pertama Indonesia, akhirnya diubah menjadi Pancasila. Sila merupakan arti dari azas/dasar[15]. Hal inilah juga yang mengakibatkan pancasila tumbuh dan berkembang sebagai ideologi bangsa indonesia, nilai pancasila, yang telah lama berkembang telah menjadikan bangsa Indonesia merumuskan prinsip-prinsip yang dituangkan dalam suatu ideologi yang disebut ideologi Pancasila. merupakan Prinsip yang terdiri dari lima aspek penting dalam berkenegaraan: berketuhanan, berkemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkesejahteraan. Sehingga Pancasila menjadi suatu ideologi yang kuat di dalam bangsa indonesia disebabkan Kecenderungan masyarakat indonesia menjadikan Pancasila menjadi doktrin yang kuat dalam diri masyarakat itu sendiri
a. Kekuatan Pancasila Sebagai Ideologi yang kokoh didalam masyarakat.
Kekuatan ideologi Pancasila dapat diukur dari tiga dimensi yang saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat. Ketiga dimensi tersebut adalah:
1. Dimensi Realitas, dimana ideologi pancsila mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya.
2. Dimensi Idealitas, dimana ideologi pancasila mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam ideologi, suatu masyarakat akan mampu mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama.
3. Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah ideologi pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya[16].
Berdasar pada ketiga dimensi tersebut, Pancasila jelas memenuhi standar realitas, idealitas dan fleksibilitas, karena dinamika internal yang terkandung dalam sifatnya sebagai ideologi terbuka. Secara ideal konseptual, Pancasila adalah ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi. Dinamika internal yang terkandung dalam suatu ideologi mempermantap, mempermapan dan memperkuat relevansi ideologi tersebut dalam masyarakatnya. Namun hal tersebut tetap bergantung pada kehadiran beberapa faktor di dalamnya yaitu: kualitas nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut; persepsi, sikap, dan tingkah laku masyarakat terhadapnya; kemampuan masyarakat dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relevan terhadap ideologinya; serta menyangkut seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi tersebut membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan berbagai dimensinya.
b. Manfaat ideologi pancasila sehingga menjadikannya kuat didalam masyarakat indonesia.
Sejak dirumuskannya Pancasila sebagai ideologi bangsa, secara eksplisit maupun implisit Pancasila mengandung konsekuensi logis bagi seluruh organ-organ dan masyarakat yang hidup tumbuh berkembang dalam Negara Indonesia hal ini menyandarkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat atas dasar Pancasila. Ideologi Pancasila juga memberikan sandaran bagi lalu lintas kehidupan umat manusia di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam setiap proses pergaulan, apalagi dalam terminologi bangsa yang plural dan heterogen seperti Indonesia pancasila sangat bermanfaat bagi masyarakat, sebagai suatu ‘aturan main’ yang tentunya disepakati bersama untuk memberikan arahan agar setiap konflik pluralitas dan heterogenitas yang mungkin muncul akan dapat terminimalisir.
Ideologi pancasila memiliki beberapa manfaat sehingga menjadi suatu ideologi yang kuat didalam hal pelaksanaan peyelenggaraan negara sampai kedalam diri masrakat indonesia itu sendiri salah satu contohnya dalam hal pancasila sebagai konsepsi politis:
a. Pancasila sebagai konsepsi politis menawarkan jalan keluar bagi usaha menghindari otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan ‘pluralisme’ sebagai ciri permanen dari kebudayaan publik yang demokratis di Indonesia. Sebagai konsepsi politis, Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa sebagaimana terjadi pada kasus ideologi sebagai doktrin yang komprehensif, karena konsepsi politis tidak beranggapan menerima doktrin komprehensif tertentu, sebaliknya, sebagai sebuah konsepsi politis Pancasila menghormati keberadaan doktrin-doktrin komprehensif, ini akan menghasilkan kesatuan sosial akibat dukungan yang diperoleh dari keragaman doktrin komprehensif yang ada dalam masyarakat.
b. Pancasila sebagai konsepsi politis memberikan jalan keluar dari kesulitan yang ada selama ini tentang jarak (diskrepansi) atau ketidakjelasan (yang sering dianggap sebagai masalah) antara ajaran Pancasila dan perkembangan sosial, politik dan ekonomi. (Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada domain politis (struktur dasar masyarakat) dari kehidupan bernegara; sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh negara).
c. Pancasila sebagai konsepsi politis dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara, dan bersamaan dengan itu juga memperkuat gagasan fundamental tentang Pancasila sebagai dasar negara. (Gagasan fundamental tentang dasar negara ini tidak lain adalah gagasan tentang ‘arti penting konstitusional’ yaitu prinsip fundamental yang menentukan struktur dari proses politik kekuasaan legislatif, eksekutif, dan lembaga peradilan, dan juga kebebasan, hak-hak sipil yang harus dihormati, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, juga perlindungan hukum[17].
Ideologi pancasila yang diyakini sebagai ideologi bangsa indonesia menurut penulis, dalam hal kedudukannya sebagai Ideologi negara indonesia bermanfaat karena mampu menjadi filter atau penyaring dalam menyerap pengaruh perubahan-perubahan jaman di era globalisasi sekarang ini yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Proses Terbentuknya Serta Pelaksanaan Ideologi Pancasila Di Indonesia Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila dapat terbentuk sehingga menjadi ideologi bangsa indonesia karena berasal dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia. a. Pelaksanaan ideologi pancasila dizaman pemerintahan Soeharto.
Dengan semakin dominannya kekuatan negara orde baru dibawah Pemerintahan Soeharto yang selalu menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai benda keramat dan azimat yang sakti serta tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Penafsiran yang berbeda terhadap kedua hal tersebut selalu diredam secara represif, kalau perlu dengan mempergunakan kekerasan.
b. Pelaksanaan Ideologi pancasila pada Masa Reformasi.
Orde Baru pada akhir 1998 runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama belajar dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari hal inilah yang disebut Orde Reformasi dengan melakukan beberapa aneka perubahan guna membangun tata pemerintahan baru yang diharapkan jauh lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.
2. Pancasila Menjadi Ideologi Yang Kuat/Kokoh Di Indonesia Sampai Kedalam Diri Masyarakat Indonesia.
Ideologi pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang dapat bertahan dan kuat diIndonesia bahkan sampai kedalam diri masyarakat disebabkan karena mencerminkan bagaimana cara berpikir dan bertata kehidupan masyarakat indonesia serta membentuk masyarakat menuju cita-cita yang telah diharapkan bersama.
a. Kekuatan Pancasila Sebagai Sebuah Ideologi didalam masyarakat karena pancasila memiliki tiga dimensi yang diyakini oleh masyarakat:
Dimensi Realitas, dimana ideologi pancasila mengandung makna bahwa nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai riil yang hidup dalam masyarakatnya. Dimensi Idealitas, dimana ideologi pancasila mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Dimensi Fleksibilitas, dimana ideologi pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan atau merangsang pengembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
b. Manfaat ideologi pancasila dalam perkembangan masyarakat indonesia yaitu Ideologi Pancasila juga memberikan sandaran bagi lalu lintas kehidupan umat manusia di Indonesia. dalam bangsa yang plural dan heterogen seperti Indonesia pancasila sangat bermanfaat bagi masyarakat, sebagai suatu ‘aturan main’ yang tentunya disepakati bersama untuk memberikan arahan agar setiap konflik pluralitas dan heterogenitas yang mungkin muncul akan dapat terminimalisir.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas maka hendaknya bangsa indonesia benar-benar menjalankan ideologi pancasila karena merupakan ideologi bangsa indonesia sejak dahulu kala sebagai alat pemersatu bangsa indonesia, kita dapat melihat banyaknya kasus-kasus yang terjadi seperti kasus dibeberapa wilayah di indonesia yang ingin mendirikan sebuah negara sendiri dikawasan nusantara hal tersebut tentunya akan menjadi awal mula terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, penulis beranggapan bahwa sudah saatnya kita sebagai masyarakat kembali membangkitkan ideologi pancasila yang telah banyak mendapat gangguan dengan adanya beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi dan dapat mengancam utuhnya Negara republik indonesia dewasa ini.

sumber blooger wendy saputra